CONTOH
KASUS
Negosiasi Konflik PT Allegrindo dengan Masyarakat dan Karyawan
A.
Pendahuluan
PT
Allegrindo terletak dikaki gunung Simarjarunjung desa Urung Panei, Kec. Purba,
Kab. Simalungun, Sumatera Utara. Perusahaan ini menjalankan usaha yang bergerak
dibidang peternakan babi. Pada tahun 1980-an,
peternakan ini didirikan dan dikelola oleh pemerintah tetapi karena pengelolaan
kurang atau tidak optimal, sehingga pemerintah mengalami kerugian.Kemudian
pihak swasta mengambil alih aset perusahaan dari pemerintah pada 20 April 1989 yang disebut sebagai peternakan babi terbesar di Asia Tenggara.
PT Allegrindo mempekerjakan 280 orang
karyawan yang terdiri dari pegawai administrasi, satpam, dan buruh harian.
Karyawan tersebut berasal dari daerah atau masyarakat sekitar peternakan.
PT
Allegrindo di desa Urung Panei yang awalnya sempat diprotes warga sekit
ar namun, sekarang warga telah bisa menerima kehadirannya setelah peternakan tersebut dilengkapi instalasi Penjernihan Air limbah (IPAL), sehingga air limbah sudah aman dari berbagai bakteri. Namun banyak pihak yang menganggap bahwa usaha pengolahan limbah oleh PT Allegrindo masih belum maksimal walaupun perusahaan tersebut telah melakukan berbagai metode pengolahan limbah. Berdasarkan berbagai sumber, dikatakan bahwa perusahaan saat ini masih bermasalah dalam hal pengolahan limbah. Beberapa pihak bahkan melaporkan masalah ini kepada DPRD Simalungun dan menyarankan agar perusahaan ditutup. Dengan kondisi perusahaan tersebut apabila perusahaan tidak mengambil langkah perbaikan, dikhawatirkan ke depannya perusahaan ditutup oleh pihak pemerintah.
ar namun, sekarang warga telah bisa menerima kehadirannya setelah peternakan tersebut dilengkapi instalasi Penjernihan Air limbah (IPAL), sehingga air limbah sudah aman dari berbagai bakteri. Namun banyak pihak yang menganggap bahwa usaha pengolahan limbah oleh PT Allegrindo masih belum maksimal walaupun perusahaan tersebut telah melakukan berbagai metode pengolahan limbah. Berdasarkan berbagai sumber, dikatakan bahwa perusahaan saat ini masih bermasalah dalam hal pengolahan limbah. Beberapa pihak bahkan melaporkan masalah ini kepada DPRD Simalungun dan menyarankan agar perusahaan ditutup. Dengan kondisi perusahaan tersebut apabila perusahaan tidak mengambil langkah perbaikan, dikhawatirkan ke depannya perusahaan ditutup oleh pihak pemerintah.
B.
Rumusan
Masalah
a.
Apa
konflik yang dialami PT Allegrindo dengan masyarakat sekitar perusahaan dan
karyawannya?
b.
Bagaimana
cara mengatasi konflik PT Allegrindo dengan masyarakat sekitar perusahaan dan
karyawannya melalui negosiasi?
c.
Apa
saja alternatif solusi yang bisa diterapkan?
C.
Identifikasi
Masalah
1.
Konflik
antara PT Allegrindo dengan masyarakat sekitar
Pada Juli 2012,
masyarakat yang tinggal di sekitar PT Allegrindo yaitu penduduk desa Salbe dan
desa Urung Panei, melakukan demonstrasi ke kantor DPRD Simalungun. Mereka
menyampaikan keluhan mengenai limbah yang dihasilkan dari PT. Allegrindo. Limbah
kotoran ternak dari PT Allegrindo tersebut menyebabkan tercemarnya lahan pertanian
mereka yang terletak di bawah lokasi perusahaan. Menurut masyarakat, limbah ini
mengakibatkan timbulnya bibit penyakit akibat pencemaran udara. Masyarakat mengatakan
bahwa sejak adanya PT A llegrindo di daerah mereka , populasi lalat dan nyamuk
semakin banyak dan pemukiman mereka menjadi bau. Masyarakat juga melaporkan
bahwa perusahaan membuang limbah dan bangkai ternak ke danau Toba. Padahal
danau Toba merupakan destinasi wisata yang harus dipelihara Masyarakat juga
mengatakan perusahaan melanggar UU no 40 tahun 2005 tentang CSR dimana PT
Allegrindo tidak memberika n kontribusi terhadap warga sekitar, padahal menurut
undang-undang tersebut, setiap perusahaan wajib memberikan 1% keuntungan perusahaan kepada masyarakat sekitar.
2.
Konflik
antara PT. Allegrindo dengan karyawan perusahaan
Pada tahun yang
sama, karyawan PT Allegrindo melakukan demonstrasi kepada pihak PT Allegrindo.
Menurut karyawan, perusahaan melanggar UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
mengenai perlindungan upah, syarat-syarat kerja dan jam masuk kerja pada hari
Minggu. Karyawan mengatakan bahwa selama ini pekerja tidak diberi masker, sarung
tangan dan kelengkapan lain. Karyawan juga mengeluhkan bahwa mereka tetap
diwajibkan bekerja pada hari libur tanpa adanya insentif tambahan.
D.
Proses
Negosiasi
Ada 7 langkah
dalam proses negosi asi yang ideal menurut Leonard Greenhalgh yang
dijabarkan dibawah ini :
1.
Persiapan,
adalah fase untuk mendefinisikan tujuan dan goal. Bila dihubungkan
dengan kasus, dalam melakukan negosiasi pihak PT Allegrindo dan pihak
masyarakat dan karyawan harus mendefinisikan tujuan dan goal dari negosiasi.
Tujuan dari negosiasi ini adalah pengolahan limbah dan pemenuhan kewajiban CSR
oleh pihak PT Allegrindo terhadap masyarakat sekitar.
2.
Relationship
building, adalah fase untuk memetakan pihak-pihak yang terlibat, mencari tahu
dan mencoba mengerti perbedaan yang muncul, menjalin kerjasama, dan membangun
komitmen.
3.
Information
gathering, adalah fase untuk mengumpulkan in5ormasi, mempelajari apa yang
dibutuhkan oleh pihak lawan negosiasi, dan memperkirakan apa yang terjadi jika
hal tersebut gagal dipenuhi.
4.
Information
using, adalah fase dimana informasi yang telah diperoleh pada tahap sebelumnya
digunakan.
5.
Bidding, adalah
5ase dimana setiap pihak mengutarakan tawarannya untuk membuka negosiasi.
2.
Closing the
deal, adalah fase dimana komitmen untuk mencapai sebuah kesepakatan mulai diperkuat
berdasarkan fase-fase sebelumnya.
3.
Complementing
the agreement, adalah fase lebih lanjut ketika kesepakatan telah dibuat. Dalam
fase ini dibahas mengenai implementasi dari kesepakatan lebih detail, tentang
siapa harus melakukan apa dan sebagainya.
E.
Pemecahan
Masalah
Dengan
strategi negosiasi distribusi, pemecahan masalah yang diusulkan dari konfik
yang timbul antara PT Allegrindo dan masyarakat adalah :
1.
PT
Allegrindomengabulkan permintaan masyarakat untuk melakukan pengolahan limbah
ternak
Pengolahan limbah sepenuhnya menjadi
tangguung jawab PT Allegrindo. Guna meminimalkan dan menghilangkan dampak
lingkungan yang timbul akibat limbah ternak yangmengganggu masyarakat sekitar.
Beberapa langkah yang diusulkan untuk dapat diambil PT Allegrindo
dalampengolahan limbah ternak adalah dengan membangun pengolahan limbah di
lokasi peternakan yang telah ditinjau oleh Dewan Komisi DPRD. Saluran limbah
dari PT Allegrindo diberi tembokdan dilakukan penyaringan limbah 5 kali proses
penyaringan.
2.
Pemenuhan
kewajiban CSR perusahaan kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang.
Subsidi yang diberikan kepada masyarakat
berupasubsidi kesehatan dimana perusahaan menyuplai obat-obatan ke puskesmas
terdekat. Obat yangdiberikan disesuaikan dengan musim penyakit lingkungan
masyarakat. Masyarakat yang berobatdengan penyakit ringan digratiskan. Selain
itu perusahaan juga memberikan subsidipertanian berupa pemberian pupuk kompos
pada masyarakat secara gratis. Subsidi dalam bidangpendidikan dilakukan dengan
memberikan beasiswa kepada siswa yang berprestasi. PT Allegrindo juga
berkontribusi dalam bidang pendidikan dengan memberikan tambahan tenaga
pendidik dan infrastruktur sekolah, dimana gaji dari tenaga pendidik tambahan
itu menjadi tanggung jawab PT Allegrindo. Perusahaan juga dapat membantu
masyarakat membukajalan dengan meminjamkan alat berat secara gratis.
3.
Memberikan
alat-alat perlindungan diri kepada karyawan berupa masker, sarungtangan, sepatu
boot dan alat perlindungan diri lainnya.
Penetapan
jam kerja dan upah yang sesuai dengan undang-undang. Jam kerja yang ditentukan
oleh undang-undangadalah 40 jam dalam seminggu, apabila melebihi 40 jam dalam
seminggu maka diberikan uanglembur. Bagi karyawan yang bekerja di hari libur,
maka perusahaan disarankan untukmemberikan upah tambahan yang jumlahnya sesuai
kesepakatan.
F.
Alternatif
Pemecahan Masalah
Alternatif solusi
pemecahan masalah dapat dirumuskan dengan strategi negosiasi integratif, dimana
solusi pemecahan masalah yang diusulkan dari konfik yang timbul antara PT
Allegrindo dan masyarakat terkait masalah limbah ternak yang
mengganggumasyarakat adalah PT Allegrindo dan masyarakat sekitar bersama-sama
melakukanpengolahan limbah. Pengolahan limbah tidak hanya menajdi tanggung
jawab PT Allegrindo, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar.
Perusahaan dapat membangun instlasi pengolaha limbah, dan masyarakat dapat
turut serta dalam
pengolahan limbah,
misalnya dengan mengolah limbah kotoran babi menjadi pupuk. Tanggung jawab
pengolahan limbah tidak hanya terletak di tangan PT Allegrindo tetapi juga
menjadi tanggung jawab masyarakat.
G.
Pilihan
Pemecahan Masalah
Pilihan
solusi pemecahan masalah dari kon5ik yang timbul antara PT Allegrindo
1.
Terkait
masalah limbah ternak yang mengganggu masyarakat
Hasil dari negosiasi
distributi5 dimana PT Allegrindo mengabulkan permintaan masyarakat untuk melakukan
pengolahan limbah ternak guna meminimalkan dan menghilangkan dampak lingkungan
yang timbul akibat limbah ternak yang mengganggu masyarakat sekitar.
2.
Terkait
kewajiban CSR perusahaan kepada masyarakat
Pemenuhan
kewajiban CSR perusahaan kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang. Mengenai
jumlah biaya yang dikeluarkan guna memenuhi kewajiban CSR disesuaikan dengan
keuntungan perusahaan. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, diusulkan perusahaan
memberikan subsidi kepada masyarakat. Subsidi yang diberikan kepada masyarakat
dapat berupa subsidi kesehatan dimana perusahaa n menyuplai obat"obatan ke
puskesmas terdekat.
3.
Terkait
alat perlindungan diri karyawan
Memberikan
alat-alat perlindungan diri kepada karyawan berupa masker, sarung tangan,
sepatu boot dan alat perlindungan diri lainnya.Semua biaya yangdikeluarkan dari
pengadaan ini sepenuhnya seharusnya ditanggung oleh pihak perusahaan karena
keamanan karyawan di lokasi perusahaan merupakan tanggung jawab perusahaan.
4.
Terkait
jam kerja dan perlingungan upah
Penetapan jam
kerja dan upah yang sesuai dengan undang-undang. Jam kerja yang ditentukan oleh
undang-undang adalah 40 jam dalam seminggu, apabila melebihi 40 jam dalam
seminggu maka diberikan uang lembur. Bagi karyawan
yang bekerja di hari libur, maka perusahaan disarankan untuk memberikan upah
tambahan yang jumlahnya sesuai kesepakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar